TAG
Lima Tahun Penjara
-
Penyalur Tenaga Kerja Divonis 5 Tahun Karena Jual Manusia Dengan Modus Kerja Sebagai Trapis Pijat
Terdakwa kasus Human Traffiking menangis hau di Pengadilan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya. Hukuman tersebut
Selasa, 26 Maret 2019