TAG
PT Karimum Sembawang Shipyard
-
Kesal Selalu Dimarahi, Pekerja PT KSS Nekat Parang Bos di Galangan! Begini Kejadiannya!
Kamis, 31 Agustus 2017
-
Perusahaan diwajibkan membayar Rp 133 juta kepada keluarga korban. Perusahaan diberikan waktu selama 14 hari untuk membayar santunan tersebut.
Rabu, 15 Maret 2017
-
Sepertinya kelalaian. Tapi kita masih menyelidiki. Saya sudah perintahkan Satreskrim dan Polsek Meral untuk mengecek kelalaian atau unsur kesengajaan
Selasa, 14 Maret 2017
-
Menurut Manager HRD PT Sembawang via telepon kepada kami, mereka sudah mengurusnya. Mengurus seperti apa, itu juga akan kami cek
Minggu, 12 Maret 2017