Kesbangpol Kepri

Keterbukaan Informasi Publik, Kesbangpol Kepri Tingkatkan Layanan PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau  merupakan PPID

ist
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau 

TRIBUNBATAM.id - PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan PPID Pembantu yang dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Badan Kesbangpol Kepri sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Badan Kesbangpol Kepri berkomitmen untuk memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bapak Drs.Muhamad Iksan, M.Si saat memberikan arahan pada Rapat Optimalisasi layanan PPID Badan Kesbangpol Kepri yang dihadiri oleh seluruh seluruh pejabat dan staf yang bertanggungjawab dalam pengelolaan PPID Bakesbangpol Kepri pada Rabu, 5 November 2025 di ruang Rapat Bakesbangpol Kepri.

Iksan menegaskan, PPID Badan Kesbangpol harus menyediakan informasi yang lebih mudah, tidak berbelit, dapat diakses dengan cepat, tepat, dan dimengerti oleh masyarakat luas, dengan prinsip dasar bahwa setiap informasi bersifat terbuka kecuali ada pengecualian yang sangat terbatas dan ketat.

Iksan juga memaparkan tentang Tugas dan Fungsi PPID Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yaitu:

1. Tugas PPID

  •  Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, memverifikasi, dan menyebarkan informasi publik di Lingkungan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau

2. Fungsi PPID 

  • Mengelola semua informasi yang ada di organisasi, termasuk mengklasifikasikan, mengumpulkan, dan mengamankannya
  • Melakukan pendokumentasian informasi agar terarsip dengan baik dan aman.
  • Melayani permintaan informasi dari publik dengan cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Bertanggung jawab menyediakan dan mengamankan informasi publik yang diperlukan.
  • Melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau harus dikecualikan
  • Berkoordinasi dengan PPID Utama terkait untuk mengumpulkan dan mengonsolidasikan dokumen informasi publik
  • Menyusun laporan terkait pelayanan dan pendokumentasian informasi publik
  • Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik

Adapun Struktur PPID Badan Kesbangpol Kepri terdiri dari Kepala Badan Kesbangpol sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretaris Badan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan sebagai Sekretaris PPID, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik: Bidang Pengelolaan Informasi, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri sebagai Bidang Pelayanan Informasi, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa.

Di Bidang Dokumentasi dan Arsip, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi dan Perencaan Ahli Muda sebagai Pengelola Website Untuk menunjang Pelayanan Informasi publik, berbagai fasilitas dan sarana pendukung PPID secara bertahap dilengkapi dan disempurnakan.

Di antaranya: penunjukan petugas pelayanan informasi publik, penyediaan ruangan layanan informasi yang dilengkapi dengan komputer dan sarana pendukung, termasuk untuk pemohon disabilitas, penyediaan informasi secara visual/berupa video dan penyedian semua jenis informasi di Website PPID Bakesbangpol serta penyediaan permohonan informasi secara online. 

PPID Badan Kesbangpol Kepri berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik terbaik bagi masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved