Jumat, 12 Juni 2026

PENCURIAN DI TANJUNGPINANG

Maling HP iPhone 15 di Tanjungpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumah Dini Hari

Seorang pria berinisial P tak berkutik saat tangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang usai maling iPhone 15

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk Tribun Batam
MALING HP DI TANJUNGPINANG - P, pelaku pencurian handphone iPhone 15 di Tanjungpinang ditangkap polisi. Kini P menjalani proses hukum di Mapolresta Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial P, tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Dia diamankan setelah terbukti mencuri handphone milik warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

P ditangkap di kediamannya di Kelurahan Batu IX Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya.

"Lokasi kejadian di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (19/1/2026)," kata Indra, Kamis (11/6/2026).

Kala itu korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.

"Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan guna mengidentifikasi pelaku.

"Alhamdulillah anggota berhasil amankan pelaku di rumahnya, Senin (8/6/2026) sekira pukul 03.00 WIB," katanya.

Saat ini amankan, P tak melakukan perlawanan. Dia hanya pasrah.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 warna pink.

Lalu, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, serta satu buah earphone.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Indra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian.

"Kami tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved