Kepala Dinas PU Lingga Terdakwa Korupsi
Kadis PU Lingga Iskandar Idris kali ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Rejai
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Kadis PU Lingga Iskandar Idris kali ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Rejai, di Kabupaten Lingga, Kepri, Selasa (31/8/2010).
Sebelumnya, Iskandar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Togi Simanjuntak dan Direktur CV Singkep Mandiri Ardyansyah. Iskandar didakwa oleh JPU Zainur Arifinsyah SH dan Rakatama SH dengan pasal 2 Junto pasal 3 pasal 9 Undang-Undang Nomor 31/1999 junto Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim Setyabudi SH itu, JPU mengatakan, Iskandar Idris selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Rejai, yang merugikan negara sekitar Rp 302 juta dari APBD Lingga 2008. Dugaan korupsi pembangunan dermaga tersebut, tercium oleh Polres Lingga karena dermaga yang baru dibangun itu ambruk pada 31 Mei 2009, sebelum dapat dimanfaatkan oleh masyrakat.
Sebelumnya penyidik Polres Lingga menetapkan empat tersangka, mereka adalah Hardiyansyah, Togi S, dan Kadis PU Lingga Iskandar Idris. Sedangkan tersangka lain pelaksana proyek, Nazarudin saat ini masih buron. Namun dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pengerjaan proyek tersebut siserahkan oleh Togi kepada Aseng, namun Aseng tidak tersentuh dalam perkara ini oleh penyidik.
"Masalah ini kita menunggu penetapan poengadilan, karena penyidiknya bukan kita," kata JPU Zainur Arifinsyah SH.