Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Bermalam Sama ABG, Diganjar 9 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan Wendy bersalah membawa Lili (17) kekasihnya, Kamis (14/10/2010).

Tayang:
zoom-inlihat foto Bermalam Sama ABG, Diganjar 9 Bulan Penjara
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi pasangan ABG pelajar dan pria dewasa

Laporan Ogas Jambak wartawan Tribunnew Batam

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Berhati-hatilah membawa gadis dibawah umur, walau mereka berstatus pacar dan itupun keinginan korban. 


Wendy (21) harus mendekam sembilan bulan di penjara, karena membawa gadis dibawah umur ke Kota Batam. Majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan Wendy bersalah membawa Lili (17) kekasihnya, Kamis (14/10/2010).


Selain Wendy, Alian alias Sumbing (45) juga divonis sama karena terbukti membantu pelarian tersebut. Hukuman yang diterima keduanya separo dari tunutuan JPU, sebelumnya JPU menutut dengan hukuman 18 bulan penjara sesuai dengan pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Hakim menjatuhkan Vonis tersebut karena kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya, serta belum pernah dihukum. Sementara itu Wendy dipersidangan mengaku akan segera menikahi korban. “Wendy mau menikahi korban dan bertangung jawab atas diri korban,” kata JPU Prabudi SH.


Dalam dakwaan sebelumnya pada 20 Juni lalu, Lili berniat kabur dari rumah dan mengajak pacarnya Wendy yang sehari-hari kerja di toko sparepart untuk pergi ke Batam. 


Awalnya Wendy menolak untuk ikut kabur, namun karena terus didesak, dia menuruti keinginan pacarnya itu. Akhirnya mereka pun meminta bantuan Sumbing untuk pergi ke Batam, Awalnya Sumbing menolak permintaan mereka, akan tetapi lantaran merasa kasihan dengan dua sejoli tersebut, akhirnya ia menyanggupi untuk membantu pasangan kekasih tersebut, dan menunggu di Batam. 


Saat itu Wendy dan Lili berangkat ke Batam naik kapal penyeberangan Roro dari Tanjunguban agar tidak dapat dilacak oleh orang tua maupun keluarganya. Mereka bertiga akhirnya ketemu di BCS Mall, dari sana mereka tinggal di sebuah tempat kost di kawasan Newton city, Nagoya selama beberapa hari. Selama dalam pelarian tersebut, Wendy sudah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan Lili. 


Orang tua Lili yang merasa kehilangan anaknya langsung melakukan pencarian dan melaporkannya ke Polres Tanjungpinang. Akhirnya polisi pun berhasil melacak keberadaan dua sejoli tersebut, dan segera membawa pulang ke Tanjungpinang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved