DPRD Bintan Minta Eksploitasi Lobindo Dihentikan
Laporan Hadi Maulana, wartawan Tribunnews Batam
Laporan Hadi Maulana, wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM, BINTAN – Ketua
Komisi I DPRD Bintan, Manimpo Simamora menjelaskan kalau lahan yang dieksploitasi PT Lobindo di daerah
perbatasan, ternyata ada sekitar 1000 meter masuk ke wilayah Bintan. Hal ini disampaikan dalam rapat antara Komisi I DPRD Bintan, antara Bappeda Bintan,
Distamben, BPN, Bagian Pemerintahan, Bagian Agraria, Camat Bintan Timur serta Lurah
Gunung Lengkuas
Untuk itu pihaknya meminta agar PT Lobindo secepatnya menghentikan aktivitas tambang tersebut. “Kiata minta dihentikan, apalagi IUP nya dikeluarkan oleh Distamben Tanjungpinang,†kata Simamora.
Diakui Simamora sejak
tahun 2009 lalu masalah perbatasan Kabupaten Bintan dengan Kota Tanjungpinang
sudah dibahas berkali-kali. Tapi ketika itu pihak Pemko Tanjungpinang tidak mau
tandatangani penetapan batas wilayah di daerah Wacopek yang dimediasi oleh
Pemprov Kepri. Sekarang, daerah itu justru dieksploitasi oleh PT Lobindo dari
perizinan yang dimiliki PT ARI dan muncul masalah baru.
Senada juga diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bintan, Daeng M Yatir
menambahkan, di dalam areal 1000 meter itu jelas mengantongi KTP Bintan. Itu
menandakan eksploitasi sudah masuk ke wilayah Bintan, bisa dikatakan sebagai
aktivitas ilegal minning. Tindakan melanggar hukum itu harus ditertibkan.
Apalagi penambangan PT Lobindo yang semena-mena itu sudah meresahkan dan
merugikan masyarakat Bintan.
“Karena kita duga PT Lobindo ilegal mining, sebab tidak memiliki izin, maka hasil dewan akan membentuk tim untuk mengusut dan menghentikan aktivitas tambang tersebut,†tegas Yatir.
“Sudah banyak pelanggaran atau ilegal mining yang ada di Bintan, kalau tidak dibenahi akan merugikan Bintan sendiri,†tambah dia.
Tidak tu saja, Yatir juga menilai akan menimbulkan kerugian bila penambangan liar tidak dibenahi yakni royalti akan berkurang, dana DKTM diperuntukan untuk siapa, sumbangan pihak ketiga lari kemana dan yang paling penting, kerusakan lingkungan eks tambang bagi penambang liar siapa yang bertanggung jawab.
“Siapa yang bertanggung jawab, kalau penambang secara ilegal marak, kerusakan lingkungan mau dikemanakan,†sebut Yatir.
Pada kesempatan lain, Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi menyebutkan, masalah pengambilan potensi daerah itu mesti ditempuh jalur hukum. Karena dari penambangan yang dilakukan PT Lobindo, Pemkab Bintan mengalami kerugian yang sangat besar.
“Perusahaan semestinya jangan asal melakukan eksploitasi. Batas wilayah harus dicek melalui GPS dengan dasar ketentuan undang-undang pembentukan Kota Tanjungpinang. Karena dalam undang-undang itu sudah jelas titik kordinat batas wilayah antara Kabupaten Bintan dengan Tanjungpinang. Hal ini mesti diselesaikan secara hukum,†ujar Lamen.