Hukrim
PN Batam Hanya Sekali Tangani Kasus Traficking
Adapun kasus yang paling jarang adalah traficking atau perdagangan manusia
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sepanjang tahun 2011 yang sudah berjalan lima bulan, Pengadilan Negeri (BN) Batam paling banyak mengadili kasus pencurian dan narkoba. Kedua kasus tersebut sangat mendominasi hingga bulan Mei.
"Sejak Januari 2011 hingga Senin (23/05/2011) ini, PN Batam telah menangani sebanyak 397 kasus pidana. Kasus yang paling banyak adalah pencurian dan narkoba," kata Humas PN Batam, Saiman.
Adapun pasal-pasal yang mendominasi dalam kasus pencurian adalah pasal 362 dan 363 KUHP. Bahkan, menurut Saiman, kasus pencurian tembaga pun masuk dalam perkara pidana yang diadili di PN Batam.
Ia mengatakan, kasus tersebut masing-masing berkisar 30 persen. "Dua kusus ini sangat mendominasi. Totalnya 60 persen. Yang lainnya terbagi-bagi," kata Saiman saat ditemui wartawan.
Adapun kasus yang paling jarang adalah traficking atau perdagangan manusia. Menurut pengakuan Saiman kepada tribunnewsbatam.com, hingga saat ini ia sendiri baru satu kali menangani traficking.
"Yang tempo hari diadili bukan cukongnya, tapi kurir. Kasusnya sudah diputus. Saya tidak tahu mengapa tidak ada. Tugas pengadilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang dilimpahkan kepadanya," jawa Saiman ketika ditanya prihal seringnya ada tangkapan dari pihak kepolisian.