Jumat, 12 Juni 2026

Asusila

Pencabul Pacar Dituntut Empat Tahun Penjara

Pencabul Pacar Dituntut Empat Tahun Penjara

Tayang:
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terdakwa pencabulan pacarnya sendiri, sebut saja Ded (18) dituntut pidana kuruangan selama empat tahun dan denda Rp 60 juta. Ded hanya tertunduk saja selama jaksa Rizky Fahurrozi membacakan berkas tuntutan pada sidang yang dipimpin oleh Haswandi SH MHum, Selasa (18/10).

Oleh jaksa, Ded dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tuntutan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan termasuk juga faktor terdakwa yang masih sekolah," ujar Rizky usai persidangan.

Peristiwa tersebut terjadi saat Ded menjebak pacarnya, sebut saja Bulan, untuk datang selah satu hotel di Nagoya. Ketika sang pacar datang, ia memaksa untuk bencumbu walaupun sang pacar sudah menolak. Namun, belakangan kakak Bulan menemukan mereka dan melaporkannya ke polsek Lubuk Baja.

Usai pembacaan berkas tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved