Rabu, 10 Juni 2026

Legislatif

Dahlan : Kalau perlu Pasal Krusial Dikorankan

Dahlan : Kalau perlu Pasal Krusial Dikorankan

Tayang:
Laporan wartawan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan DPRD Kota Batam meminta tim konsultan dari Sinergy Consultant Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta untuk melakukan kajian akademis lebih mendalam terhadap draf ranperda tersebut. Agar poin-poin dalam draf ranperda lebih spesifik dan mampu akomodir persoalan-persoalan ketenagakerjaan di Batam.

Ketua Pansus Mawardi Harni mengatakan permasalahan ketenagakerjaan Batam berbeda dengan daerah lain. Karena itu pansus perlu kajian akademis yang benar-benar mereferensi persoalan kelokalan di Batam.

Tak hanya dari konsultan, pansus juga menerima masukan dari Pemko Batam terutama Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, dan Dinas Kesehatan.

"Jadi kami tidak asal bikin ranperda. Semua harus spesifik dan sesuai dengan masalah yang ada di Batam," kata Mawardi, Senin (7/11/2011).

Di lain kesempatan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan tidak ada dasarnya masyarakat menolak ranperda tersebut. Karena draf yang beredar saat ini merupakan draf awal yang memang masih mengacu pada perda daerah Karawang.

"Pembahasannya belum sampai di materi substansi. Naskah akademiknya saja belum selesai. Apa yang dibaca masyarakat sekarang itu memang draf yang masih mengacu dari Kabupaten Karawang. Sekarang naskah akademiknya sedang disusun. Apa yang jadi dasar mereka menolak?" kata Dahlan.

Ia berjanji, tidak akan ada pihak yang dirugikan dari penyusunan ranperda tersebut. Sehingga tidak perlu merasa khawatir akan mengganggu investasi.

"Gak usah khawatir. Kalau perlu pasal-pasal krusial kita masukkan di koran," kata Dahlan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved