Posko Pengaduan UMK Sepi Laporan
Masih Membahas Upah Sundulan
Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Semenjak dibuka pertengahan Januari lalu, belum ada satu pun laporan yang masuk ke posko pengaduan penerapan UMK. Posko yang diselenggarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam ini dibuat di kawasan industri Mukakuning.
"Sampai sekarang belum ada yang melapor. Mungkin karena sebagian perusahaan dan karyawan, baru mengadakan perundingan masalah upah sundulan," kata Konsulat Cabang FSPMI Batam, Untung Wardani, Senin (23/1/2012).
Upah sundulan yang dimaksud adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada karyawan di atas satu tahun karena pengaruh UMK baru, di luar kenaikan gaji karena performance kerja.
Menurut Untung, upah sundulan bagi pekerja lama inilah yang sering terlambat diterapkan. Sedangkan untuk pekerja di bawah satu tahun, biasanya langsung diberikan gaji sesuai UMK pada bulan Januari.
"Sebenarnya berlakunya Januari, tapi ada sebagian perusahaan masih berunding masalah kenaikan upah. Ada juga yang langsung ditetapkan, tanpa melalui perundingan dulu," katanya.