Parkir Berlangganan Lebih Menguntungkan
Pada 16 Januari lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir telah resmi berlaku.
Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Pada 16 Januari lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir telah resmi berlaku. Namun untuk pelaksanaannya baru akan dimulai pada 1 Maret mendatang.
"Untuk parkir di jalan umum, 1 Maret mulai berjalan, dari 1 Februari kemarin sudah disosialisasikan. Tapi kalau parkir khusus seperti di mal-mal, sejak 1 Februari sudah berlaku tarif baru," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri, Minggu (5/2/2011).
Adapun tarif parkir di jalan umum yang baru yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 roda empat, serta Rp 3.000 jenis truk.
Selain parkir umum dan khusus, dalam Perda ini juga diatur tentang parkir berlangganan sebagai satu pilihan bagi masyarakat.
Tarif parkir berlangganan untuk roda dua yaitu Rp 100.000 per tahun. Roda empat tarifnya cukup Rp 250.000 setahun. Dan mobil-mobil besar sepeti truk hanya membayar Rp 300.000.