BB Heroin dan AS, Sudah Dilimpahkan Ke SatNarkoba
telah menyerahkan tersangka AS dan barang bukti heroin seberat 750 gram ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin
Laporan Tribunnews Batam, Ogas
TRIBUNNEWSBATAM, PINANG - Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, telah menyerahkan tersangka AS dan barang bukti heroin seberat 750 gram ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (6/2/2012).
Penyerahan tersebut dilakukan Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) Krisma Wardana kepada Kaur Binops Satuan Reserse Narkonba Ipda Monang.
“Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Satuan Narkoba, kita tidak memiliki wewenang masalah penyidikan narkoba,” kata Krisma.
Dia mengatakan satuan reserse Narkoba akan melakukan pengembangan terhadap penyidikan jaringan narkoba internasional tersebut.
Sementara itu pihak kepolisian mengatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka AS, pria asal Tulungangung Jawa Timur tersebut.
As akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.