Sabtu, 13 Juni 2026

BB Heroin dan AS, Sudah Dilimpahkan Ke SatNarkoba

telah menyerahkan tersangka AS dan barang bukti heroin seberat 750 gram ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Ogas

TRIBUNNEWSBATAM, PINANG - Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, telah menyerahkan tersangka AS dan barang bukti heroin seberat 750 gram ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (6/2/2012).

Penyerahan tersebut dilakukan Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) Krisma Wardana kepada Kaur Binops Satuan Reserse Narkonba Ipda Monang.

“Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Satuan Narkoba, kita tidak memiliki wewenang masalah penyidikan narkoba,” kata Krisma.

Dia mengatakan satuan reserse Narkoba akan melakukan pengembangan terhadap penyidikan jaringan narkoba internasional tersebut.

Sementara itu pihak kepolisian mengatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka AS, pria asal Tulungangung Jawa Timur tersebut.

As akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved