Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa
Korban Pemerasan Jaksa Di Periksa Lagi
Polda Kepri terus mengusut dugaan pemerasan Jaksa Jufrizal Cs, hal ini dibuktikan dari pemeriksaan lanjutan kedua korban dan beberapa saksi.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Polda Kepri terus mengusut dugaan pemerasan Jaksa Jufrizal Cs, hal ini dibuktikan dari pemeriksaan lanjutan kedua korban dan beberapa saksi.
Suratno dan Ali akbar kembali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Dimana keduanya kembali dimintai keterangan melanjutkan laporannya, terkait laporan tindak korupsi Jaksa Juprizal Cs, Rabu (1/2/2012) lalu.
Namun pada pemeriksaan lanjutan sebagai saksi korban pemerasan Jaksa Jufrizal Cs, Ali Akbar kini didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Sedangkan Suratno tanpa didampingi kuasa hukum.
Kedua korban (Suratno-Ali-red) dimintai keterangan oleh penyidik diruang terpisah. Bahkan Suratno dimintai keterangan terlebih dahulu oleh penyidik, sedangkan Ali mulai diperiksa setelah pukul 12.00 WIB.
Akbar Al-Banjari salah satu kuasa hukum Ali Akbar mengatakan, kliennya (Ali-red) kembali dimintai keterangan melanjutkan laporan korupsi awalnya.
Dari pemeriksaan sebelumnya, penyidik belum masuk keinti permasalahan. Dimana Ali dan Suratno diduga menjadi korban pemerasan jaksa Jufrizal Cs dari Kejaksaan Negri (Kajari) Batam.
"Pemeriksaan hari ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, karena pemeriksaan sebelumnya belum masuk keinti permasalahan. Sebelumnya penyidik baru meminta keterangan terkait pengerjaan proyek batu miring di Kampung Arau, Patam Lestari, Sekupang. Kemungkinan pemeriksaan hari ini masuk pada dugaan korupsi atau pemerasan yang dilakukan jaksa Jufrizal Cs,"ujar Akbar Al-Banjari kepada tribun disela-sela akan mendampingi kliennya (Ali-red).
Pemeriksaan kedua korban dan beberapa saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, katanya, pihak korban melalui kuasa hukumnya dan FPI akan terus mengawal proses penyidikannya. Terbukti atau tidaknya ada dugaan korupsi atau pemerasan yang dilakukan jaksa Jufrizal Cs, tambahnya, biar pengadilannya yang menentukan.
"Kami dan FPI akan tetap mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan, biar Pengadilan yang menentukan nanti. Kami sebagai kuasa hukum korban (Ali-red), diantaranya pak Sutan Siregar dari Batam dan pak Suherman dari Tanjungpinnang dan saya sendiri,"kata Akbar.
Sementara itu disela-sela pemeriksaan lanjutan Suratno, Ali Akbar dan beberapa saksi dari anggota laskar FPI. Jajaran pengurus Frons Pembela Islam (FPI) kepri yang langsung dipimpin kedua DPD FPI Kepri, Hajarullah Aswat. Terlihat menemui Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudisuarso.
Hajarullah Aswat mengatakan, kedatangannya bersama jajaran FPI menemui Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, untuk mempertanyakan sudah sampai dimana penyidikan kasus dugaan pemerasan jaksa Jufrizal Cs yang dilaporkan Suratno dan Ali Akbar. Namun selain itu, katanya, FPI akan tetap meminta Polda Kepri untuk tidak mau diinterfensi oleh pihak-pihak terkait.
"Kami tadi sudah bertemu dengan pak Dir Reskrimsus, kita hanya mempertanyakan sudah sampai diamana penanganan kasus tersebut. Pak Dir tadi menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Bahkan jaksa yang diduga melakukan pemerasan atau korupsi sesuai laporan awal sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,"ujar Hajarullah kepada tribun menceritakan keseriusan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, katanya, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan tidak akan mau diinterpensi oleh pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan dan penyelidikan nya. Kasus tersebut, tambahnya melanjutkan cerita Dirreskrimsus, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Biarlah dulu penyidik bekerja, karena masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa. Bahkan saksi-saksi dari anggota FPI yang ikut dalam pengrebekan jaksa Jufrizal, belum dimintai keterangan. Baru saksi korban dan saksi sopir pak Suratno. Kita dari FPI akan tetap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,"ungkap Hajarullah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono membenarkan kasus dugaan korupsi jaksa Jufrizal Cs masih dalam proses. Bahkan korban masih dalam pemeriksaan penyidik.
Selain itu, katanya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, baik dari pihak korban, FPI dan jaksa yang terkait.
"Kita tidak berhenti disini saja memproses, kan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang-barang bukti. Nanti setelah selesei, apakah kasus ini termasuk dalam tindak korupsi atau pemerasan. Biar lah penyidik bekerja dulu,"pinta Hartono.