Legislatif

Dewan Batam Sah Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) akhirnya disahkan oleh DPRD Batam

zoom-inlihat foto Dewan Batam Sah Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan
tribunnewsbatam/ kartika kwartya
Suasana rapat di Gedung Dewan Kota Batam
Laporan Tribunnewsbatam.com, Nazar Napitu


TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) akhirnya disahkan oleh DPRD Batam dalam rapat paripurna ke-9 yang dihadiri oleh anggota DPRD, Walikota dan SKPD Kota Batam di gedung DPRD Batam. Selasa (27/3).

Sebelumnya, penetapan ranperda ini telah mengalami perpanjangan waktu selama 60 hari oleh panitia khusus (pansus) pada sidang paripurna 25 januari lalu.

Perda TSP ini merupakan murni usulan dari komisi I DPRD Batam dengan tujuan untuk menambah percepatan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat Kota Batam.

Pemerintah nantinya diharapkan dapat memberikan reward kepada perusahaan yang menjalankan Perda TSP serta mendorong perusahaan untuk mematuhi perda ini.

"Pemerintah harus memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sudah melakukan TSP" ungkap Siti Nurlela (anggota pansus) dalam sambutannya.

Disisi lain, walikota Batam, Ahmad Dahlan juga mendukung disahkannya perda TSP ini karena dapat memberikan kontribusi dalam membantu pembangunan di Batam.

"TSP ini nantinya akan mempercepat pembangunan di Kota Batam,"ucap Ahmad Dahlan.

Dalam rapat paripurna ke-9 ini, dibahas juga mengenai pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang retribusi pelayanan pengobatan gratis selektif di puskesmas dan jaringannya di Kota Batam. Dalam pemandangannya, semua fraksi pada dasarnya mendukung penetapan perda tersebut.

Perlu diketahui, rapat paripurna ini awalnya sempat di skor 15 menit oleh pimpinan sidang paripurna, Surya Sardi. Hal dikarenakan rapat tersebut belum memenuhi kuorum dengan dihadiri sebanyak 25 peserta rapat. Namun, belum sampai 15 menit jumlah peser bertambah menjadi 33 peserta dari 45 anggota dewan, sehingga rapat dapat dimulai. Sedangkan, 12 anggota tidak hadir dengan keterangan ijin. (naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved