Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Pledoi Rosma Minta 9 Tahun Penjara
Pledoi Rosma Minta 9 Tahun Penjara Minta Hakim Agar Hukuman Dikurangi
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sidang Rosma, dengan agenda nota pledoi diawali dengan tangis air mata terdakwa Rosma di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (15/5) sekitar pukul 11.50wib.
Rosma yang duduk dikursi pesakitan dihadapan hakim mengaku menyesal atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain istri tercinta dari AKBP Mindo Tampubolon. Dengan tangis air mata Rosma memohon kepada Hakim agar hukumannya dapat dikurangi.
"Ijin yang mulia, saya minta maaf, saya sekarang menyesal, saya mohon hukuman saya diringankan,"mohon Ros dengan berlinang air mata kepada Hakim saat sidang Pledoinya akan dimulai.
Mendengar permohonan itu, suasana diruang sidang yang sedikit sepi itu mendadak hening sejenak. Sementara Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota (Reno Listowo, Ridwan dan Riska) hanya mengangguk-anggukkan kepalanya setelah mendengar permohonan itu.
Sidangpun dilanjutkan, dengan pembacaan Pledoi Rosma oleh ketiga pengacaranya yaitu Niko Nikson Situmorang, Juhrin Pasaribu (ketua Tim Pengacara) dan Aman Simamora. Mereka bertiga secara bergantian membaca pledoi rosma.
Juhrin Pasaribu, Ketua tim penasehat hukum Rosma dalam simpulan pledoinya membacakan, bahwa terdakwa Ros tidak memberitahukan kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa Mindo dan Ujang kepada warga setempat ataupun ke sekurity yang berjaga pada saat kejadian hari Jumat (24/6/2011) lalu. Peristiwa pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh yang notabennya adalah istri daripada AKBP Mindo Tampubolon akhirnya meninggal dikamr mandi bersimbah darah akibat digorok oleh suaminya sendiri terdakwa Mindo.
Seandainya lanjut Aman, terdakwa Ros berteriak minta tolong kepada warga ataupun security kemungkinan besar nyawa Putri Mega Umboh masih bisa diselamatkan. Atas kesalahan inilah seharusnya terdakwa Ros dikenakan pasal 306 ayat 2 dimana terdakwa Ros dengan sengaja membiarkan korban Putri Mega Umboh dibunuh oleh terdakwa Mindo Tampubolon bersama Gugun Gunawan alias Ujang hingga korban Putri meninggal dunia, sehingga ancaman pidana penjara untuk terdakwa Ros paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.