Dua Petinggi BPD Ditahan Kejati
Dua petinggi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau-Kepri Cabang Batam, masing-masing Direktur berinisial KHN, dan mantan Kepala Cabang berinisial F
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Dua petinggi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau-Kepri Cabang Batam, masing-masing Direktur berinisial KHN, dan mantan Kepala Cabang berinisial F, ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu(16/5/2012) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keduanya diduga terlibat dalam praktek korupsi penggelembungan nilai anggunan yang dijaminkan debitur.
Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas 2A Tanjungpinang, setelah menandatangani surat penahanan.
Modus korupsi yang dilakukan KHN dan F tergolong rapi. Keduanya melakukan penggelembungan nilai anggunan yang dijaminkan pemohon.
Dengan modus ini, petinggi BPD Riau-Kepri di Batam berhasil menyedot uang negara hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hitungan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.