BB Rekon Digerebek
BlackBerry Recon Tidak Dipajang
Meski tak mempengaruhi suasana pasar, namun sebagian besar pedagang handphone tetap secara sembunyi-sembunyi dalam menjual Blackberry
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Peredaran smart phone Blackberry (BB) recon di Batam tetap marak. Suasana jual beli di pusat-pusat penjualan handphone di Batam pun tak banyak terpengaruh dengan upaya pengusutan aparat kepolisian di Pekanbaru, Riau, menyusul terbongkarnya pabrik perakitan Blackbarry illegal yang di antaranya juga disebut-sebut disuplai ke wilayah Kepri.
Meski tak mempengaruhi suasana pasar, namun sebagian besar pedagang handphone tetap secara sembunyi-sembunyi dalam menjual Blackberry-Blackbery recon.
Dari pantauan Tribunnews Batam, di kawasan Lucky Plaza, Top 100 Jodoh, maupun di Nagoya Hill, barang bukan original tersebut tidak dipajang di etalase. Mereka menaruhnya di balik etalase ketika konsumen datang untuk menanyakan.
Sementara itu, aparat Poltabes Pekanbaru menyatakan telah mengantongi sejumlah penyalur maupun agen-agen yang ditengarai menampung produk Blackberry ilegal yang diproduksi di sebuah ruko di Komplek Pertokoan Grand Elite Hotel, Jalan Riau, Pekanbaru itu.
Hingga kemarin polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Aju (35) selaku pemilik tempat usaha itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita ribuan Blackberry hasil perakitan secara ilegal di sebuah ruko yang disamarkan sebagai toko penjualan ikan hias dan toko fashion anak-anak, Rabu malam lalu.
Selain menyita ribuan telephon pintar ilegal, polisi juga mengantongi data modus operandi dari pabrik tersebut, termasuk asal rongsokan Blackberry hingga jalur distribusi produknya.
Dari data tersebut diketahui, selain dikirim ke Pulau Kalimantan dan Jawa, Blackberry recon itu juga dikirim ke Batam, Tanjungpinang, hingga Natuna.
"Kita akan mengembangkan kasus Blackberry ilegal ini ke konter penjualan, pertama yang ada Pekanbaru. Karena Blackberry ilegal ini sudah sangat banyak beredar," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar.
Menurut Adang, polisi sudah mengantongi nama-nama penyalur dan konter berdasarkan keterangan Aju.
"Nama-nama penyalur ke kabupaten dan ke sejumlah konter Hp di Pekanbaru sudah ada di catatan kita. Nantinya semua pihak yang terlibat dalam peredaran BB ilegal itu akan kita proses," papar Adang, kemarin.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tak tertutup kemungkinan Aju juga akan dijerat dengan UU tentang Kejahatan Ekonomi yang hukumannya lebih berat.