Saya Tidak Tahu karena Tak Terima Tembusannya
Kepala Desa Rejai, Juandi mengaku tak menerima tembusan surat atas izin yang dimiliki oleh PT Numbing Jaya.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA- Kepala Desa Rejai, Juandi mengaku tak menerima tembusan surat atas izin yang dimiliki oleh PT Numbing Jaya. Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, perusahaan sudah mendapatkan izin sekitar 700 hektar lahan.
Juandi mengemukakan hal itu menanggapi ratusan warga Sebung yang mengamuk dan membakar 500an balok kayu di Sebung lokasi PT Numbing Jaya. Para warga merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh aparat. Karena warga yang hanya membawa kayu kecil ditangkap namun perusahaan PT Numbing Jaya membawa kayu besar dan banyak malah dibiarkan. Padahal kesepakatan semula, semua pihak tak boleh jual kayu.
Namun berdasar pertemuan dengan perusahaan, aku Juandi, perusahaan sudah mendapat izin sekitar 700 hektar lahan.
“Saya tidak tahu karena tidak dapat tembusannya. Di surat itu hanya ada untuk Bupati, Sekda, dan juga Distanbun (dinas kehutanan dan perkebunan),” kata Juandi, Minggu (29/7).
Ia menilai hal terjadi karena lambannya pembentukan tim terpadu dalam menyelesaikan ganti rugi. Ia berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan bijak agar tidak terus terjadi tuntutan dari warga. Beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil.
Kapolsek Senayang, AKP Syaiful, meminta warga agar tidak lagi melakukan tindakan pembakaran. Ia pun menyarankan warga untuk tenang dan duduk bersama mencari solusi atas permalahan itu. (*)