Hukrim
Selama Januari-Agustus, BC Batam Tangani 8 Kasus
penegahan sebanyak delapan kasus penyeludupan uang rupiah ke luar negeri dengan nilai diatas Rp100 juta tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sejak Januari 2012 hingga pertengahan Agustus 2012, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil melakukan penegahan sebanyak delapan kasus penyeludupan uang rupiah ke luar negeri dengan nilai diatas Rp100 juta tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).
"Alhamdulillah selama periode Januari 2012 hingga Agustus 2012, delapan kasus yang berhasil kami tegah dan rata-rata melalui pelabuhan Internasional Batam Centre," kata Kunto Prasti, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan KPU BC Tipe B Batam, Rabu (29/8/2012).
Dalam praktek dilapangan, Kunto mengaku untuk pengawasan keluar masuknya uang rupiah cukuplah mudah, mengingat untuk nilai Rp100 juta keatas bukanlah sedikit kwantitinya, tentunya sulit untuk disembunyikan selain disimpan didalam tas atau tempat khusus.
Baca beritanya diedisi cetak Tribun Batam, Kamis(30/8/2012)