Tahun 2027, Pelajar SMA Sederajat di Kepri Dilarang Bawa Handphone ke Sekolah
“Kita akan bentuk tim sosialisasi, dan mengedarkan surat edaran dari Gubernur,” kata dia.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Ringkasan Berita:
- Para pelajar SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menjalani penerapan larangan membawa handphone ke sekolah mulai tahun 2027
- Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
- Kepala Sekolah SMAN 1 Bintan Timur, Mukhlis menyambut baik kebijakan tersebut
Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Para pelajar SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menjalani penerapan larangan membawa handphone ke sekolah.
Wacana kebijakan larang bawa handphone ke sekolah itu akan diterapkan Dinas Pendidikan pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mana merupakan turunan dari PP Nomor 17 tahun 2025.
"Ini aturan dari Komdigi untuk membatasi anak dibawah umur untuk mengakses platform beresiko,” kata Andi Agung, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan dilakukan sosialisasi ke pihak sekolah-sekolah terlebih dahulu, yang kemudian akan disampaikan kepada oara pelajar.
“Kita akan bentuk tim sosialisasi, dan mengedarkan surat edaran dari Gubernur,” kata dia.
Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa langsung dilakukan pada tahun ajaran baru saat ini, dan kemungkinan akan diberlakukan pada tahun 2027.
Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone disekolah, untuk meningkatkan fokus siswa dalam menerima pelajaran yang disampaikan oleh tenaga pendidik.
“Makanya kita bentuk tim dulu, kasian juga kalau anak yang butuh untuk menelpon orang tuanya menjemput. Tapi pembatasan ini juga tujuannya biar anak fokus,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk sekolah SMA/ SMK sederajat di Kepri.
Surat dengan Nomor : B/000.1.1/32/ DISDIK-SET/ 2026 itu berisi tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah di seluruh Kepri.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Siti Hidayati Rochmah saat dikonfirmasi membenarkan adanya aturan baru itu.
"Surat Edaran (SE) itu menegaskan soal pembatasan penggunaan handphone di sekolah," kata Siti, Selasa (26/5/2026).
Tahun 2027
dilarang bawa handphone
Dinas Pendidikan Provinsi Kepri
Dinas Pendidikan
DINAS PENDIDIKAN KEPRI
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
| PPDB Batam 2026 Belum Diputuskan, Kadisdik: Belum Ada Rapat Penentuan Skema |
|
|---|
| MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tidak Tepat Masuk Anggaran Pendidikan |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Kritik Budaya Sekolah yang Jadikan Kelulusan ke PTN Tolok Ukur Keberhasilan |
|
|---|
| Batam Kekurangan Guru Produktif, Jumlahnya Hampir 1.500 Orang untuk SD dan SMP Negeri |
|
|---|
| Oknum Guru SMKN 1 Batam Tersangka Asusila, Disdik Kepri Akan Terapkan Sanksi sesuai Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Diskldik-Kepri-7899.jpg)