Hukrim

BNN Musnahkan 6239,9 Gram Narkoba Jenis Sabu

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor BNN di jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari Selasa (2/10/2012), memusnahkan ribuan gram barang bukti narkoba golongan satu, dari pengungkapan dua kasus berbeda dalam bulan September 2012.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor BNN di jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Dari dua kasus itu, sebanyak empat tersangka ditangkap pihak BNN. "Total ada 6239,9 gram dari dua kasus yang berbeda. Pemusnahan ini merupakan yang ke 20 kalinya pada tahun ini oleh BNN," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, Selasa (2/10/2012).

Adapun empat tersangka yang ditangkap dari dua kasus itu yakni seorang pria warga negara Malaysia berinisial KWH, dan tiga orang wanita, pertama dengan inisial M yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam, kemudian YPD yang juga WNI, dan BKM yang merupakan warga negara Kenya (Afrika).

"Kasus yang pertama berawal dari penangkapan M di Bandara Soekarno Hatta. Untuk kasus yang kedua dari penangkapan YDP di sebuah rumah makan di kawasan Margonda," ujar Sumirat.

Dari tersangka yang ditangkap pertama kali, BNN mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain dengan cara Control Delivery, yakni dengan mencari tahu kepada siapa narkoba itu akan diantarkan selanjutnya.(kcm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved