Hukrim
Duh, Pria Belanda Ini Cabuli 4 Bocah di Bali
"Modusnya yaitu dengan berkunjung ke rumah korban dan memberi sejumlah barang dan uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu,"
Jacobus dibekuk Sabtu (29/09/2012) lalu di salah satu rumah korbannya. Orang tua korban melaporkan Jacobus ke polisi setelah mencabuli anak mereka yang masih di bawah umur.
"Modusnya yaitu dengan berkunjung ke rumah korban dan memberi sejumlah barang dan uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu," jelas Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Komisaris Polisi Ida Putu Wedanajati kepada wartawan, Selasa (2/09/2012).
Dari pemeriksaan sementara, korban kejahatan seksual Jacobus 3 sampai 4 bocah yang usianya antara 9-13 tahun.
Dari keterangan korban, tubuh mereka diraba-raba oleh pria tua tersebut. "Dia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Wedanajati.
Selain memeriksa 7 orang saksi, polisi juga menyita barang-barang pemberian tersangka kepada korban. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 15 tahun karena melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP.(kcm)