Abidin Hasibuan Minta Dewan Kawasan Tegas Sikapi Permendag
Ketua Dewan Penasihat Apindo Kepri Abidin Hasibuan menyambut positif aturan yang kini diajukan ke Mendag Gita Wirjawan.
Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Agus TH
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Rencana keluarnya aturan kemudahan impor buah dan sayuran mendapatkan respon positif. Meski terbilang lambat, Ketua Dewan Penasihat Apindo Kepri Abidin Hasibuan menyambut positif aturan yang kini diajukan ke Mendag Gita Wirjawan.
Abidin menyebut lambat karena draft tersebut hampir dua bulan di meja Gita. Namun hingga kini aturan tersebut belum keluar. "Memang lambat, tapi kita sambut positif," ujarnya ketika dihubungi Tribun, Rabu (9/1).
Sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal (BMP) Kepri Jhon Arizal mengatakan, aturan kemudahan impor buah dan sayuran di Kepri akan diteken pekan ini. Nantinya pengusaha cukup mengajukan izin kuota impor buah dan sayuran di Dewan Kawasan, tidak perlu ke pusat. Aturan itu rencananya tertuang dalam Permendag nomor 83.
Untuk memastikan keberadaan draft usulan Dewan Kawasan, Abidin menghubungi Ketum Apindo Sofjan Wanandi. Dia menjelaskan mengenai kondisi Batam sebagai kawasan free trade zone (FTZ).
"Pak Sofjan sudah menghubungi Mendag dan Dirjen Perdagangan mengenai status Batam. Mendag juga sepakat akan menyosialisasikan ke menteri-menteri yang lain. Sehingga ke depan tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih," ujar Abidin.
Batam, Bintan, dan Karimun merupakan kawasan bebas berdasarkan UU. Selain itu, PP nomor 10 tahun 2012 juga mengatur status free trade zone. Berdasarkan kedua aturan tersebut, peraturan lainnya harus selaras dengan kedua aturan itu sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan kontraproduktif.
Masuknya buah dan sayuran impor sangat penting bagi Kepri. Pasalnya Kepri tidak memiliki sumber daya alam yang menghasilkan produk tersebut. Pasokan buah dan sayuran sangat bergantung dengan impor.
Diperkirakan sayuran impor di Batam menempati porsi 40 persen. Sedangkan untuk buah mencapai 80 persen. Sekarang ini, Batam baru penghasil produk buah naga. "Nah, apakah kita dipaksa harus konsumsi buah naga terus? Kan tentu tidak," tambah Abidin.
Abidin mengatakan, harga buah dan sayuran di Batam mengalami kenaikan hampir 30 persen. Kondisi ini dikhawatirkan akan memunculkan dampak sosial. "Apalagi satu bulan lagi imlek. Bagi suku Tionghoa, imlek harus ada buah jeruk. Jangan sampai buah dan sayuran kosong waktu imlek," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta Dewan Kawasan untuk mengambil sikap."Jujur saja kita sudah kalah 1:0. Sudah ada PP kok masih ada aturan yang bertentangan. DK dan BP Kawasan harus ngotot memperjuangkannya. Adanya aturan yang kontraproduktif membuat masyarakat dan pengusaha bingung," ujarnya.
Permendag nomor 83 nantinya akan mempermudah sejauh mana kuota buah-buahan dan sayur-sayuran yang dipasok. Sebab, dalam draf tersebut diusulkan supaya kuota pemasokan sayur-sayuran dan buah-buahan ini ditentukan oleh DK sendiri dan bukan dari pusat yang persetujuannya bisa diterima 1 minggu setelah pengajuan. (*)