Kemelut Hutan Lindung Batam

Keputusan Menhut Resahkan Warga

Keputusan Menteri Kehutanan sangat sensasional dan meresahkan masyarakat di Batam.

Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto
Keterangan gambar berdasarkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 diklasifikasikan warna biru (hutan lindung), warna hijau (hutan taman wisata), dan warna pink beralih fungsi: TWA Mukakuning, Bukit Tiban, Batuampar I, Batuampar II, dan Batuampar III 

Laporan Tribunnews Batam Rio H Batubara

BATAM, TRIBUN - Keputusan Menteri Kehutanan RI yang menolak perubahan peruntukkan lahan di Kepri, khususnya Batamm, akan membuat wajah Kota Batam suram di mata investor dalam dan luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Properti Kadin Batam, Mulia Pamadi kepada Tribun, Selasa (23/7/2013). Ia mengatakan penolakan tersebut akan menuai polemik berkepanjangan.

"Para investor akan meragukan kepastian hukum di Batam. Mereka pasti akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Batam. Bagaimana Batam dapat maju kalau begini," ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut dapat memicu permasalahan baru di Batam. Bukan tidak mungkin hal itu bisa membuat rumah liar di Batam semakin bertambah.

"Bagaimana tidak, kepastian hukum untuk membangun rumah saja belum jelas. Padahal adalah hak rakyat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," jelasnya.

Menurut data, kesenjangan perumahan di Indonesia tahun 2010 mencapai 13,6 juta. Di tahun 2014 diperkirakan mencapai 15 juta. Indonesia kekurangan banyak rumah.

Ia menuturkan di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura, untuk membangun rumah untuk rakyat langsung dikerjakan oleh pemerintahnya.

Justru di Indonesia, pemerintah menyerahkan kepada developer. Bila kepastian hukum tak jelas akan membuat developer tidak akan membangun.

Hingga saat ini Mulia mengaku belum mendapat data kawasan mana saja yang tidak disetujui pemutihannya oleh Menhut.

"Saya sudah menyuruh anggota ke BP Batam untuk mencari data-data tersebut. Setelah mendapatnya baru kami akan mencari solusi yang terbaik," jelasnya.

Ia melanjutkan dikarena belum adanya data yang valid, ada tiga permasalahan yang harus dihadapi pemerintah mengenai penolakan pemutihan tersebut.

Yang pertama adalah bagaimana jika yang ditolak Menhut adalah perumahan yang telah dibangun, memiliki sertikat dan sudah diserahkan kepada masyarakat.

Bila kategori ini di batalkan, apa solusi pemerintah? Kebijakan tersebut jelas-jelas merugikan masyarakat.

Yang kedua adalah bagaimana jika yang ditolak Menhut adalah lahan milik teman-teman developer yang sudah melakukan pematangan lahan atau sudah membangun? Apakah pemerintah bersedia menganti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved