Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Usulkan Regulasi Penggunaan Plastik

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin usulkan regulasi penggunaan plastik setelah muncul temuan BRIN tentang mikroplastik pada air hujan.

Dok.Pribadi untuk Tribun Batam
WAHYU WAHYUDIN - Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. Ia mengsulkan perlunya regulasi penggunaan plastik melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Ini menyusul temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal kandungan mikroplastik dalam air hujan di sejumlah kota besar di Indonesia. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Anggota DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengusulkan regulasi penggunaan plastik melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

Usulan ini ia sampaikan setelah adanya temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait kandungan mikroplastik pada air hujan di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kandungan mikroplastik berbahaya jika masuk ke saluran pernapasan dan pencernaan, apalagi sampai mengendap di organ. 

Ia dapat memicu berbagai penyakit seperti kanker, gangguan paru-paru (PPOK, asma), penyakit jantung, dan gangguan kesuburan. 

Paparan mikroplastik juga dapat menyebabkan gangguan kognitif, mengganggu perkembangan saraf pada anak, dan memicu reaksi alergi. 

"Perlu ada regulasi seperti Perda atau Pergub yang mengatur aturan main penggunaan plastik," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (9/11/2025).

Regulasi baik Perda maupun Pergub menurutnya penting sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Peraturan ini nantinya akan meregulasi penggunaan plastik dalam kehidupan masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu juga meminta Pemprov Kepri dan sejumlah kabupaten/Kota agar memberikan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ke investor.

Dengan dikelola investor, sampah plastik bisa diurai ke bentuk yang lebih bernilai ekonomis, termasuk membuka lapangan kerja dan produk baru.

Kebijakan ini juga untuk mewujudkan pemerintahan yang peduli dengan lingkungan dan kesehatan.

"Sekarang ini ada pembangkit listrik tenaga sampah, ada juga kompor berbahan bakar sampah, ada paving blok dari sampah," sebutnya.

Sampah menurutnya bisa diseleksi seperti negara maju jika diregulasi serta dikelola oleh investor.

Sampah nantinya akan dipilah. Sampah organik untuk keperluan kompos pertanian. 

Sementara sampah anorganik untuk paving blok, kompor dan pembangkit listrik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved