Berkas Pemerasan oleh Anggota BIN Bodong sudah Dilimpahkan ke Kejari Batam

v"Pelimpahan dari penyidik Polresta Barelang ke Kejari Batam, merupakan tahan dua atau P21.

Tribun Batam/Zabur
petugas menggiring tersangka pemerasan dengan mengaku anggota BIN 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Polresta Barelang akhirnya melimpahkan berkas terdakwa anggota Badan Intelijen Negara (BIN) 'bodong' bersama rekannya yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha ke Kejaksan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (22/3/2016).

Ke enam terdakwa tersebut diketahui bernama Deni (BIN bodong), Darwis, Haripudin, Andi Burhanudin, Tambrin dan Haris.

Selain menyerahkan berkas dan enam tersangka penyekapan dan pemerasan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti lainnya. Diantaranya satu unit mobil, senjata jenis airsoft gun, senjata tajam berupa sebilah badik dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.

Penyerahan berkas dan enam pelaku yang masuk tahap dua itu diterima langsung Jaksa Wahyudi Barnad di ruang tindak pidana umum lantai satu kantor Kejari Batam.

"Pelimpahan dari penyidik Polresta Barelang ke Kejari Batam, merupakan tahan dua atau P21. Seterusnya kita akan kembali melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera di sidangkan," kata Jaksa Barnad.

Barnad mengatakan, ke enam pelaku dikenakan pasal 368 jo 335 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini ke enam pelaku dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Batam di Tembesi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved