Polda Kepri akan Bawa Paksa Oknum Anggota DPRD Natuna AH, Terduga Kasus Pencabulan Siswi SMA
Polda telah menyurati Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk persetujuan pemeriksaan terhadap Abil Hanafi (AH).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.BATAM- Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Abil Hanafi, oknum anggota DPRD Natuna, yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMA.
"Kita akan segera bawa untuk kita mintai keterangan. Prosedur sudah kita lakukan," tegas pria yang belum lama menjabat sebagai Direskrimum Polda Kepri itu saat ditemui di kantornya, Senin (20/6/2016).
Kepada wartawan, Eko menegaskan bahwa proses dan tahapan hukum kasus yang melibatkan pejabat negara sudah dilakukan.
Polda telah menyurati Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk persetujuan pemeriksaan terhadap AH.
AH diketahui saat ini menjabat Ketua Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Baca: Oknum Anggota Dewan Ini Cabuli Siswi SMA di Natuna hingga Hamil Dua Bulan
Namun tidak ada jawaban hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Aturan pemanggilan yakni harus melalui izin Gubernur.
Namun, jika dalam waktu 30 hari, tidak ada jawaban dari Gubernur, maka pihaknya diperbolehkan membawa paksa terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaaan.
"Sudah kita surati gubernur. Tapi memang gak ada jawaban. Jadi nanti anggota ke sana untuk segera dilakukan pemanggilan," ujarnya lagi.
Kasus pencabulan anggota DPRD Natuna beberapa bulan lalu sudah mencuat ke masyarakat luas.
Polres Natuna melimpahkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti Polda Kepri. Namun hingga 3 bulan lebih, pelaku belum pernah diperiksa Polda Kepri.
Abil Hanafi diduga kuat oleh polisi berdasarkan bukti dan fakta dilapangan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak SMA.
Tak hanya itu, si anak hingga hamil tiga bulan dan berujung pada aborsi yang dilakukan oleh terduga pelaku. (*)