Semua Aktifitas Pertambangan, Termasuk Tambang "Remang-remang" Akan Kena Pajak. Ini Alasannya

Kalau usaha tambang pasir itu murni tak terdata atau benar benar ilegal, usaha yang bersangkutan bisa saja didatangi pihak perpajaka

Editor: Mairi Nandarson
IST
Ilustrasi Pajak 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bintan menegaskan, segala aktifitas pertambangan, bahkan tambang remang-remang sekalipun 'tak terdata' tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

"Tetap, yang penting dia memiliki penghasilan terhadap itu, maksudnya bosnya atau pengusahanya yang menjual hasil tambangnya dia terkena pajak penghasilan sebab berarti ada aktifitas penjualan,"kata Kasubag Umum Perpajakan dan Kepala Internal KPP Bintan, Aryo Bisawarno.

Pengusaha tambang pasir misalnya, entah usahanya dia legal terdata dan tak terdata alias ilegal, duit penghasilannya dari itu tetap dikenakan PPh atau pajak penghasilan.

Kalau usaha tambang pasir itu murni tak terdata atau benar benar ilegal, usaha yang bersangkutan bisa saja didatangi pihak perpajakan.

Oleh karena itu, informasi dari masyarakat mengenai usaha-usaha tak terdata demikian sangat diharapkan agar dinas perpajakan dalam hal ini KPP Bintan bisa melacaknya.

"Informasikan ke kita yang begituan, nanti kami kejar. Kami akan datangin, kami suratin ke pelaku usahanya, karena ternyata dia memiliki penghasilan dari usaha itu,"katanya.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 4 Oktober 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved