Tekong Ini Mengaku Diupah Rp 10 Ribu per Orang, Ini Orang yang Suruh Selundupkan TKI di Malaysia
Tekong yang tertangkap mengaku dirinya hanya orang suruhan. Dirinya diupah Rp 10 ribu per TKI yang berhasil diselundupkan ke Malaysia kerja di sini
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Pelabuhan Rakyat Pantai Stres kembali menjadi sorotan di Batam.
Pasalnya, dari sana TNI AL mengamankan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia sebagai pekerja pembersih kapal.
Diketahui sebelumnya, Pantai Stres belakangan ini sempat menjadi sorotan masyarakat. Dari meledaknya kapal Nona Tang 2 sampai penangkapan 50 ribu pil ekstasi dikawasan tersebut. Dan kali ini, puluhan TKI Ilegal digagalkan berangkat ke Malaysia.
Ahmad Jurari, tersangka yang bertugas sebagai kordinator pengiriman TKI Ilegal ini mengatakan. Ia diminta oleh seseorang bernama Kusnadi.
"Saya diminta Kusnadi untuk memberangkatkan orang-orang ini Ke Malaysia. Mereka akan dikerjakan di sana sebagai tukang bersih kapal," sebut Jurari yang ditemui Tribun di Lanal Batam, Rabu (7/12/2016) siang.
Menurut Jurari, Kusnadi adalah warga Batam, namun saat ini dia berdomisili di Malaysia. Kusnadi juga mempunyai kelompok-kelompok perekrut para TKI ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia.
"Ada tiga kelompok. Termasuk kelompok saya yang ditugaskan mencari orang untuk diberangkatkan ke sana," sebutnya.
Dikatakanya, untuk satu orang TKI ia hanya mendapat upah Rp 10 ribu per orang.
Kemudian untuk keberangkatan Jurari yang mengurus semua anak-anak ini. "Mereka dijanjikan gaji Rp 160 perorang. Untuk penginapan dan makanannya sudah disediakan disana," sebutnya lagi.
Para TKI ini berangkat dengan menggunakan Pompong, namun di Perairan OPL dia sudah ditangkap dan kembali dibawa ke Pelabuhan tempat mereka hendak berangkat yakni Pantai Stres Batam.
Sementara itu, Danlantamal IV Laksamana Pertama S Irawan dalam Ekspose tersebut mengatakan, mereka diamankan oleh kapal Patroli Angkatan Laut. Saat penangkapan, ada dua pancung yang berhasil melarikan diri.
"Semuanya nanti akan kita serahkan kepada Polisi. Nanti untuk Proses hukumnya, Polisi yang lebih berhak," lanjutnya.
Saat diamankan, para tersangka mengakui kalau hendak bekerja di Malaysia. Tetapi saat dimintai surat-suratnya, ternyata tidak ada.
"Dia sudah menyalai aturan, makanya kita amankan. Kita juga sudah berkordinasi dengan beberapa intansi atas tangkapan ini," tukasnya. (*)