DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Buka Suara Soal Lelang Pengelolaan Gurindam 12 Tanjungpinang, Singgung Soal PAD

Pemprov Kepri buka suara soal lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang yang menuai polemik. Ada apa sebenarnya?

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
GURINDAM 12 TANJUNGPINANG - Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang yang akan dilelang pengelolaannya. Pemprov Kepri buka suara terkait lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 itu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya buka suara soal lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang selama 30 tahun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menyampaikan Pemprov Kepri memang sudah membuka lelang tersebut.

Menurutnya, dengan dilelangnya kawasan Gurindam itu, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri yang saat ini tidak dalam posisi baik-baik saja.

"Kawasan Gurindam 12 di lelang karena kawasan itu memiliki potensi sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang dapat meningkatkan PAD ke depannya," kata Venni, Senin (8/9/2025).

Pemprov Kepri tentu mencari peluang baru, untuk menambah pundi-pundi uang untuk Kepri

Dia menyampaikan, pengumuman tender pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) itu disiarkan lewat Kepriprov.go.id.

Lelang ini ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Negara /Daerah (BUMN/BUMD) termasuk swasta, kecuali perorangan yang berbadan hukum.

"Lelang meliputi tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang," katanya.

Adapun aset yang dilelang yaitu lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).

Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian.

Mekanisme tender langsung oleh Pemprov Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta sejumlah instansi lain.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen  dimulai sejak 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.

Langkah ini membuat pro kontra dari warga Tanjungpinang.

Satu di antaranya adalah Sari, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sari tidak setuju dengan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved