Korupsi Proyek KTP Elektronik

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Miryam

Meski ada hak angket di DPR RI terkait kasus ini dan Miryam kini mengajukan praperadilan, proses hukum terhadapnya di KPK tetap berlanjut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang ditayangkan Miryam S Haryani (MSH), tersangka memberikan keterangan palsu di sidang korupsi KTP elektronik.

"Kami pastinya akan hadapi dengan segala materi ‎dan strategi yang dimiliki penyidik. Itu semua tengah disiapkan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017).

Febri menjelaskan ‎meski ada hak angket di DPR RI terkait kasus ini dan Miryam kini mengajukan praperadilan, proses hukum terhadapnya di KPK tetap berlanjut.

"Penyidik pastinya tidak terhalang ketika ada praperadilan. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Termasuk juga tindak lanjut dari penetapan DPO kemarin," terang Febri.

Baca: Diminta Jerat Fahri Hamzah karena Dianggap Halangi Penyidikan, KPK Diberi Waktu Seminggu

Baca: Nilai Tertinggi UN SMK di Kepri Nyaris Sempurna, Ini Dia 10 Siswa Peraih Prestasi Terbaik

Baca: Kesal pada Ahok, Ternyata Ini Penyebab Buruh Bakar Karangan Bunga

Secara terpisah, kuasa hukum Miryam, Aga Khan, menyatakan, sidang praperadilan perdana akan digelar pada 8 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

"‎Jadwal praperadilan sudah keluar, tanggal 8 Mei 2017 kami praperadilan. Semuanya sedang kami persiapkan. Bahkan status DPO ibu, bisa kami praperadilan lagi," ujar Aga Khan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4/2017) lalu.

Aga Khan meyakini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti memenangkan gugatannya karena penetapan tersangka oleh KPK sudah di luar kewenangannya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved