BERITA KRIMINAL

Dua Remaja Kepergok Beradegan Ranjang Oleh Orangtuanya di Kamar Kos, Didapati Tanpa Busana

Dia dipergoki orangtua tengah berdua di indekos dengan rekan laki-laki, M (26) di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com
ILUSTRASI. Penggerebekan pasangan tanpa nikah 

TRIBUNBATAM.id, PONDOK GEDE - Betapan kagetnya pria ini ketika melihat Putri Kesayangannya tidak mengenakan busana sehelai benangpun ketika berada di kamar kos yang dihuni seorang pria.

Padahal sang anak masih berusia 16 tahun. Akibat kejadian ini, sang ayah akhirnya membuat laporan ke Polisi.

Diketahui, anak perempuannya itu berinisial IF (16).

Dia dipergoki orangtua tengah berdua di indekos dengan rekan laki-laki, M (26) di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pemergokan dilalukan, orangtua dari IF melihat kondisi putrinya dan M tidak mengenakan busana alias bugil.

"Waktu orangtua dari IF pergok, IF dan M di indekos, posisi mereka tanpa busana," kata Kusumo, Jumat (12/9/2025) sore.

Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya tejadi pada Minggu (7/9/2025).

Mulanya, orangtua dari IF tengah mencari keberadaan putrinya tersebut di sejumlah tempat, namun hasilnya nihil.

Orangtua itu kemudian berupaya mencari ke indekos M yang diketahui sudah saling mengenal dengan IF melalui komunikasi sosial media (Sosmed) instagram.

"Bahwasannya IF dan M ini kenal melalui sosmed Instagram, bahkan sudah beberapa kali ketemuan," jelasnya.

Kusumo menuturkan sesampainya orangtua itu mendatangi indekos M, terlihat di lokasi tersebut ada IF.

Melihat kondisi IF dan M dengan kondisi bugil, orangtua tersebut langsung melaporkan M itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Atas kejadian itu orangtua dari IF melaporkan kejadian tersebut, dan menurut pengakuan daripada M, IF dan M dudah tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut, dan melakukannya di tempat kos," tuturnya.

Kusumo mengungkapkan akibat kejadian itu, M terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar UU no 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (M37)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved