Ahok: Pelat RI Boleh Masuk Busway, tapi Pak Jokowi Nggak Pernah Masuk
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hanya beberapa jenis kendaraan saja yang boleh melintasi busway.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hanya beberapa jenis kendaraan saja yang boleh melintasi busway.
Salah satunya adalah mobil berpelat RI yang digunakan Presiden RI Joko Widodo.
Namun, kata Ahok (sapaan Basuki), Jokowi juga tidak pernah menggunakan jalur khusus bus Transjakarta itu.
"Kami kasih pelat RI boleh masuk busway, tapi Pak Jokowi pun enggak pernah masuk (busway)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5/2017).
Baca: TERUNGKAP. Sekretaris Korwil Proyek KTP Terima Rp 10 Juta per Orang
Baca: Besok, Polisi Bakal Kerahkan 3.000 Personel Amankan Sidang Vonis Ahok
Baca: AWAS! Bikin Polisi Tidur Sembarangan Terancam Penjara dan Denda hingga Rp 24 Juta
Selain untuk bus Transjakarta, Ahok mengatakan busway memang merupakan jalur khusus evakuasi.
Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak.
Misalnya seperti mobil ambulans yang membawa orang sakit dan juga mobil pemadam kebakaran yang harus segera mencapai lokasi kebakaran.
Selain itu, semua kendaraan tidak boleh masuk.
Mobil dinas yang memiliki pelat RFS juga tidak bisa masuk busway.
Namun, kendaraan para menteri yang berpelat RI masih boleh melintas busway.
Ahok mengatakan larangan masuk busway juga berlaku untuk dirinya sendiri.
"Itu hanya buat pejabat RI. Saya pun gubernur enggak boleh pakai," ujar Ahok. (*)