Korupsi Proyek KTP Elektronik

TERUNGKAP. Sekretaris Korwil Proyek KTP Terima Rp 10 Juta per Orang

Menurut Ani, ia dan empat sekretaris lainnya pernah dipanggil dan diminta berkumpul di ruangan Sugiharto dan masing-masing diberikan Rp 10 juta.

KOMPAS.COM
Majelis hakim sidang kasus e-KTP diketuai oleh John Halasan Butarbutar dengan anggota hakim Franky Tambuwun, Emilia Jaya Subagja, Anwar, dan Anshari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang sekretaris koordinator wilayah (korwil) dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menerima uang masing-masing Rp 10 juta. Uang itu diberikan terdakwa kasus e-KTP Sugiharto.

Hal itu dikatakan Ani Miryanti selaku Sekretaris Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi E-KTP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Pada waktu itu tahun 2012, waktu itu saya pernah dititipkan Pak Sugiharto map untuk diteruskan kepada ketua-ketua korwil," ujar Ani kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, menurut Ani, ia dan empat sekretaris lainnya pernah dipanggil dan diminta berkumpul di ruangan Sugiharto. Saat itu, Sugiharto memberikan uang masing-masing Rp 10 juta.

Baca: Besok, Polisi Bakal Kerahkan 3.000 Personel Amankan Sidang Vonis Ahok

Baca: Ahok: Tersangka Juga Dipaksakan, yang Penting Ahok Tak Jadi Gubernur Lagi

Baca: Ini Dia Lima Alasan Kenapa Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

"Waktu itu diberikan per korwil Rp 10 juta, untuk transportasi dan biaya operasional. Jadi bukan saya yang memberikan," kata Ani.

Menurut Ani, tidak ada yang menanyakan asal-usul uang tersebut. Ia juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Ani, korwil merupakan struktur tersendiri yang dibentuk di internal Direktorat  Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Korwil tersebut khusus digunakan untuk mendukng pelaksanaan pengadaan e-KTP di di daerah. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved