BERITA KRIMINAL

Mahasiswi Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dengan Kekasihnya, Mengaku Malu Karena Aib Keluarga

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam (21/8/2025). Seorang warga bernama Suwandi (74) sedang membersihkan aliran Sungai Paron.

Editor: Eko Setiawan
dok.surya/ilustrasi
Misteri Bayi di Jasad Ibu yang Membusuk di Pepelegi Sidoarjo/foto ilustrasi bayi 

TRIBUNBATAM.id – Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Malang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengamankan sepasang mahasiswa yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka ke aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso.

Kedua pelaku itu adalah AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang. Identitas keduanya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya terbukti terlibat dalam kasus ini,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (11/9/2025).

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam (21/8/2025). Seorang warga bernama Suwandi (74) sedang membersihkan aliran Sungai Paron.

Saat itu ia dikejutkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki tanpa pakaian yang tergeletak di air.

Penemuan tersebut segera dilaporkan ke perangkat desa, lalu diteruskan ke Polsek Karangploso. Tim kepolisian bersama tenaga medis langsung turun ke lokasi untuk mengevakuasi jasad bayi.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AM dan HNM telah menjalin hubungan sejak September 2024. Hubungan itu membuat AM hamil.

Takut dan malu bila kehamilan diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar, keduanya nekat mencari jalan pintas. Pada 20 Agustus 2025, AM meminum obat aborsi yang dipesan secara online.

Proses aborsi dilakukan di rumah kos AM. Sepekan kemudian, ia mengalami keguguran. Dengan tangan sendiri, AM memotong tali plasenta menggunakan gunting, lalu memasukkan jasad bayi ke dalam tas ransel bermotif bunga.

Bayi Dibuang ke Sungai

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jasad bayi dengan sepeda motor. Awalnya ia berniat membuangnya di area pemakaman, namun tak menemukan lokasi yang tepat. Akhirnya, ia memilih membuang tas tersebut ke aliran Sungai Paron.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, sepeda motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit ponsel.

Polisi menetapkan AM sebagai tersangka utama dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara HNM dijerat pasal serupa dengan status turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Polres Malang memastikan penyidikan kasus ini terus berlanjut hingga tuntas.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved