Ahok Bakal Dipenjara, Begini Cara Pendukungnya Luapkan Kesedihan
Ahok terbukti secara meyakinkan melakukan penodaan agama, atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. bagaimana dengan pendukungnya?
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Di luar area persidangan, ekspresi kesedihan tampak dari pendukung Ahok yang mayoritas berbaju kotak-kotak.

Mereka tampak murung, saling berpelukan, dan tak sedikit yang menumpahkan kesedihan dengan menangis.
Baca: Ternyata Alasan Ini yang Membuat Hakim Jatuhkan Vonis Dua Tahun Bagi Ahok
Baca: Setelah Vonis, Ahok Bakal Ditahan di LP Cipinang
Baca: Ahok: Saya Akan Melakukan Banding
"Ya Tuhan, ini tidak adil, ini salah," kata salah satu perempuan pendukung Ahok sambil terisak.

Ratusan pendukung Ahok hingga saat ini masih berkumpul di Jalan RM Harsono. Dari instruksi seorang dari atas mobil komando, mereka masih akan bertahan usai makan siang. (*)