Ternyata Alasan Ini yang Membuat Hakim Jatuhkan Vonis Dua Tahun Bagi Ahok

Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara. Apa saja itu?

KOMPAS.COM
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.

"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sementara yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Baca: Setelah Vonis, Ahok Bakal Ditahan di LP Cipinang

Baca: TRAGIS. Kapal Nelayan Terbakar, Satu Tewas Lima Lainnya Hilang. Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Ahok: Saya Akan Melakukan Banding

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata hakim Dwiarso.

Hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved