Hadiri Sidang Vonis, Hari Ini Ahok Tak Mampir Balai Kota

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mampir ke Balai Kota untuk menyapa warga yang biasa menunggu, Selasa (9/5/2017) pagi.

TRIBUNNEWS
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mampir ke Balai Kota untuk menyapa warga yang biasa menunggu, Selasa (9/5/2017) pagi.

Ahok langsung ke Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang vonis dirinya yang dijerat kasus dugaan penodaan agama.

"Informasi terakhir, Pak Gubernur langsung ke Kementan," ujar salah satu Pamdal Balai Kota Bambang Irawan lewat pengeras suara di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Kepada warga, Pamdal tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui pukul berapa Ahok selesai menjalani persidangan.

Baca: Setelah Ditertibkan, Ternyata Pasar Ikan Bakal Dibangun Proyek Senilai Miliaran Rupiah

Baca: Hotma Sitompul Hanya Terima Rp 150 Juta, yang 400 Ribu Dolar AS Diserahkan ke KPK

Baca: TRAGIS. Diduga Tak Sempat Lari, Satu Keluarga Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Dia menyarankan warga agar menyaksikan di televisi jalannya persidangan, agar mengetahui pukul berapa sidang selesai.

"Kami tidak tahu Pak Gubernur akan ke kantor jam berapa. Kami juga tidak tahu persidangan selesai jam berapa," kata Bambang.

Berbeda dengan saat sidang sebelumnya, Ahok selalu menyempatkan diri untuk mampir ke Balai Kota DKI, sebelum menjalani sidang.

"Terima kasih Bapak Ibu yang sudah datang ke Balai Kota. Kalau mau pengaduan, khusus KTP DKI, tetap kita layani di sisi kanan," tambahnya.

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," tutur JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved