Saat Tangkap Ki Gendeng Pamungkas, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang melawan Tionghoa.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita puluhan pakaian dan aksesori milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang terindikasi SARA dan mendiskriminasi etnis tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa (9/5/2017) malam.
"Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anticina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).
Baca: Media Asing Soroti Vonis Ahok. Apa Kata Mereka?
Baca: Pakar Hukum: Kuasa Hukum Nyatakan Banding, PN Tak Berwenang Tahan Ahok
Baca: Soal Pemindahan Ahok, Kepala Rutan: Petugas Sedikit, Sementara Pendemo Konsentrasi Disini
Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa.
Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ucap Argo. (*)