Pengacara Ahok Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Tim pengacara membagi tugas menyusun bagian-bagian memori banding tersebut. Salah satu inti memori banding itu yakni soal pemeriksaaan alat bukti.

KOMPAS.COM
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengacara Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan, tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara terhadap klien mereka.

Tim pengacara saat ini tengah mendiskusikan isi memori banding yang akan mereka serahkan.

"Sudah (resmi mengajukan banding). Kemarin sudah dibahas itu (memori banding), tapi baru outline-nya aja, baru garis besarnya aja," ujar Wayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2017).

Wayan menuturkan, tim pengacara akan membagi tugas untuk menyusun bagian-bagian memori banding tersebut. Menurut Wayan, salah satu inti memori banding itu yakni soal pemeriksaaan alat bukti.

"Banyak, ada yang berkaitan dengan hukum acara, ada pembahasan tentang alat-alat bukti, itu yang paling pokok," kata dia.

Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok.

Baca: DORR! Pencuri Ini Tembak Warga dan Dibalas Tembakan Polisi. Pelaku pun Tersungkur ke Tanah

Baca: Belanda Cari Dukungan Uni Eropa Untuk Bantu Bebaskan Ahok

Baca: Jika Ketahuan Ada Harta Tak Diungkap saat Tax Amnesty, Maka Begini Status Harta Tersebut

Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi DKI belum memberikan informasi resmi apakah permohonan mereka dikabulkan atau tidak.

"Sampai hari ini kami belum dapat info, belum ada informasi resmi. Iya (Ahok) masih di sana (Mako Brimob)," kata pengacara lainnya, Josefina A Syukur, saat dihubungi terpisah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved