Ada Warga Sagulung Ajukan Surat Tak Mampu Bayar Listrik. Ternyata Ini Jawaban Camat

Reza mengatakan, pihaknya bersama bawahannya yakni lurah di Sagulung hanya bisa mengelurkan surat keterangan tidak mampu secara umum

Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sejak diberlakukannya Pergub Nomor 21 tahun 2017, terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), seorang warga Sagulung mengajukan surat keterangan tidak mampu membayar listrik ke kelurahan di Kecamatan Sagulung.

Hal itu diungkapkan Camat Sagulung Reza Kahadpy.

"Untuk melayani keperluan surat tidak mampu membayar listrik sebenanrnya tidak menjadi tupoksi dan wewenang pemerintah, karena keputusannya nantinya di PLN bukan pemerintah,"kata Reza.

Reza mengatakan, pihaknya bersama bawahannya yakni lurah di Sagulung hanya bisa mengelurkan surat keterangan tidak mampu secara umum, sesuai tuppoksi mereka.

Baca: Kita Punya Alam, Itulah yang Harus Kita Bangun, Kata Nurdin Basirun

Baca: Pantai Ini Punya Potensi Sebagai Wisata Internasional. Ini Pesan Gubernur ke Warga Anambas

"Kalau surat keterangan tidak mampu membayar listrik, bukan menjadi tupoksi kita,"kata Reza.

Di tempat terpisah Lurah Sei Langkai Candra Hernawan Sarpin mengakui ada satu warganya yang meminta surat keterangan tidak mampu bayar listrik.

Baca: Gubernur Tak Kunjung Revisi Pergub Kenaikan Tarif Listrik. Warga Akan Unjuk Rasa Selama 3 Hari

"Suratnya sudah kita berikan, hanya saja isinya menyatakan warga yang bersangkutan akan membayar tagihan listrik dengan cara dicicil, surat ini kita keluarkan untuk menghindari terjadinya pemutusan sambungan,"kata Candra.

Dia mengatakan, pihak kelurahan tidak memiliki tupoksi mengeluarkan surat keterangan tidak mampu bayar listrik, karena bukan di tangan pemerintah, tetapi Bright PLN Batam.

"Kita hanya bisa memberikan surat keterangan tidak mampu secara umum,"katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved