Benarkah Kendaraan Pribadi Bakal Wajib Uji KIR? Simak Jawaban Kemenhub
jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggencarkan uji KIR bagi kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Lantas, bagaimana dengan kendaraan pribadi?
Kemenhub menegaskan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala.
Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).
Baca: Protes Kenaikan Tarif Listrik, Massa Usung Peti Mati ke Kantor Wali Kota
Baca: Garap Kelistrikan dan Jalan Tol, Investor Malaysia Siapkan Rp 120 Triliun
Baca: Harga Telur di Batam Turun. Ini Daftar Harga Hasil Sidak Satgas Ketahanan Pangan
Barata menjelaskan, Kemenhub akan terus mendukung swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.
Terkait dengan uji KIR untuk kendaraan pribadi, menurut Barata, hal tersebut masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif.
"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," pungkas dia.
Sekadar informasi, etentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Kemenhub Wacanakan Uji KIR untuk Kendaraan Pribadi