Pajak dan Retribusi Daerah
BP Batam Makin Kejepit, Pajak Air Permukaan dan Labuh Jangkar Diambil Pemprov Kepri
Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam Perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
Penulis: Thom Limahekin |
Laporan Thomm Limahekin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri terus berusaha untuk menggenjot penerimaan pajak dari sumber-sumber baru.
Demi merealisasikan hal tersebut, DPRD Kepri dan Pemprov Kepri merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tentang Retribusi Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Perda tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kepri di Gedung DPRD, pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (29/5) siang.
Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution, dalam pandangan akhir pantia khusus (Pansus) mengatakan bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan pansus.
Yang pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.
Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam Perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
"Khusus air permukaan, selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah per kubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150 dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp 20. Berdasarkan undang-undang (UU) Nomro 28 Tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov," kata Surya saat membacakan pandangan akhir Pansus dalam rapat paripurna tersebut.

Surya menambahkan, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov Kepri.
Dia juga menampik bahwa perubahan pungutan ini menaikkan tarif air yang diterapkan ATB.
"Perlu ditegaskan bahwa penetapan Perda ini tidak menaikkan tarif. Yang berubah hanyalah penerima pungutan saja," kata politisi Demokrat ini.