Kementerian ESDM Stop Sementara 190 Operasi Tambang Mineral dan Batu Bara, Satu Lokasi di Kepri

Kementerian ESDM menghentikan operasi 190 tambang mineral dan batu bara di Indonesia. Satu lokasi berada di Provinsi Kepri.

TribunBatam.id/Dok Diskominfo Kepri
TAMBANG DI KEPRI - Kondisi sisa stockpile bijih bauksit di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (24/7/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 operasi tambang mineral dan batu bara di Indonesia. Dari ratusan lokasi itu, satu berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

Hal tersebut berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. 

Surat penghentian sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan minerba tersebut ditandatangani pada 18 September 2025.

Dalam daftar 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara itu, terdapat satu perusahaan atas nama PT Wahana Indah Karya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Melansir laman tambang.id, Wahana Indah Karya beroperasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. 

Perusahaan tambang ini memiliki izin operasi untuk timah dalam lingkup operasi produksi.

Ini mereka kantongi berlaku dari 10/4/2019 hingga 10/4/2029.

Area konsesi mencakup 2.530,00 Hektare.

Selain Provinsi Kepri, sejumlah perusahaan tambang yang dihentikan sementara aktivitasnya berlokasi pada sejumlah daerah di Indonesia.

Di antaranya Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Riau, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Tenggara.

Kemudian Sulsel, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Bangka Belitung, Lampung, Maluku Utara dan NTT

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan alasan ditangguhkannya produksi dari 190 perusahaan tambang minerba ini berkaitan dengan produksi yang melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan pemerintah.

"Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," ungkap Yuliot saat ditemui di JW Marriott Hotel Jakarta melansir Kontan.co.id, Selasa (23/9/2025).

Menurut Yuliot, selama perusahaan-perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan, Kementerian ESDM tidak akan melakukan pemberhentian terhadap operasi tambang.

"Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved