Banyak Kejanggalan, BPK Disarankan Audit Ulang Kementerian Desa. Ini Tiga Alasan Utamanya
BPK disarankan untuk melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ini alasannya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disarankan untuk melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
"Perlunya bersih-bersih di dalam Kementerian itu. Penunjukan pelaksana tugas Irjen belum menjamin adanya perbaikan di internal Kementerian," ujar Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).
Menurut Apung, setidaknya ada tiga alasan mengapa audit ulang perlu dilakukan.
Pertama, Kementerian Desa dan PDTT dua kali berturut-turut mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
Salah satunya, WDP Kemendes dan PDTT tahun 2015.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa Rp 378,46 miliar utang kepada pihak ketiga bermasalah, karena dokumen tidak tersedia.
Baca: ALAMAK. Hujan Cuma Gerimis Jalan di Tanjunguncang Ini Sudah Tergenang. Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Jika Merasa tak Bersalah Rizieq Diminta Buktikan di Pengadilan
Baca: Ketahuan Membuat Laporan Palsu, Pasangan Muda Ini Dinikahkan di Musala Polsek
Kemudian, aset Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 2,54 triliun, dari nilai tersebut tidak didukung dengan rincian, sehingga tidak dapat ditelusuri keberadaanya.
Lainnya, akumulasi aset tanah, peralatan dan barang pengadaan senilai Rp 2,55 triliun tidak didukung rincian dan tidak diketahui keberadaanya.
Selain itu, saldo persediaan barang senilai Rp 3,32 triliun tidak terinventarisasi dengan baik dan tidak terdapat bukti yang cukup.
Alasan kedua, suap kepada auditor BPK diduga untuk menutupi buruknya tata kelola anggaran dan birokrasi. Terutama, menurut Apung, terkait pengadaan dan belanja perjalanan dinas.
Ketiga, karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintah desa dengan dana desa Rp 40 triliun pada tahun ini.
Apung mengatakan, sebelum dilakukan audit, terlebih dahulu perlu dilakukan eksaminasi publik terhadap laporan WTP yang terindikasi korupsi tersebut.
Hal itu bertujuan agar publik mengetahui metodologi hingga pengambilan kesimpulan.
"Sehingga terjawab kenapa bisa WTP, sampling mana yang tidak audit padahal bermasalah? Atau, apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," kata Apung. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Ada Tiga Alasan Sebaiknya BPK Audit Ulang Kementerian Desa