Sebaiknya Anda Tahu
Berapa Batas Nominal Uang Tunai yang Bisa Ditukarkan? Ini Jawabannya
Berapa Batas Nominal Uang Tunai yang Bisa Ditukarkan? Ini Jawabannya khusus buat Anda!
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang di Monas, Jakarta Pusat mulai 22 Mei 2017 lalu untuk kebutuhan selama periode Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Baca: Bayar Rp 1,2 Juta di Semangat Jaya Motor Pinang, Bawa Pulang Sepeda Motor Sport Idaman
Baca: Penjaga Masjid Tewas Ditusuk, Darah Safari Muncrat ke Dinding Masjid Agung Karimun
Baca: BREAKINGNEWS: Menyayat Hati! Inilah Curhat Istri Korban Penusukan di Masjid Agung Karimun!
Selain itu, mulai 5 Juni 2017, 13 bank lain juga akan berpartisipasi dalam kegiatan penukaran uang tunai di Monas.
Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menukarkan uang tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Pengeloaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, masyarakat akan dimintakan kartu identitasnya.
"Dimintakan identitas supaya kita bisa melayani lebih banyak masyarakat," ujar Suhaedi di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Suhaedi menyatakan, persyaratan KTP dimaksudkan agar orang yang sama tidak bisa menukarkan uang secara berkali-kali dalam satu hari.
BI dan perbankan yang berpartisipasi dalam kegiatan penukaran uang akan mencatat identitas masyarakat yang menukarkan uang.
Menurut Suhaedi, apabila masyarakat sudah menukarkan uang di satu bank, maka ia tidak bisa menukarkan uang di loket bank lainnya.
Sehingga akan memberikan aspek keadilan bagi masyarakat secara luas. "Kami ingin memberi kesempatan lebih banyak kepada masyarakat," ujar Suhaedi.
Selain itu, bank sentral juga membatasi nominal uang yang dapat ditukarkan oleh masyarakat. Satu orang penukar hanya dapat menukarkan uang tunai berupa satu paket dengan total Rp 3,7 juta dan terdiri dari berbagai pecahan.
"Rinciannya satu pak Rp 20.000 senilai Rp 2 juta. 1 pak Rp 10.000 senilai Rp 1 juta, Rp 5.000 total Rp 500.000, dan Rp 2.000 total Rp 200.000, jadi satu orang (menukarkan) Rp 3,7 juta," jelas Suhaedi.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Batas Nominal Uang Tunai yang Bisa Ditukarkan?