BATAM TERKINI
Jalani Tahanan 5,5 Tahun dan Bakal Bebas November Mendatang, Epi Justru Memilih Kabur
Tinggal menunggu beberapa bulan lagi untuk bisa bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, Epi B Guan Seng, tahanan kasus pencabulan justru memilih kabur.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Tinggal menunggu beberapa bulan lagi untuk bisa bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, Epi B Guan Seng, tahanan kasus pencabulan justru memilih jalannya sendiri yakni nekat melarikan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Rommy mengungkapkan, Epi selama ini sebenarnya diketahui sebagai napi berkelakuan baik, selama menjalani masa tahanannya.
Bahkan, berdasarkan penilaian tersebut di akhir masa tahanan, petugas Lapas kelas IIA Barelang Batam memberikan keringanan hukuman dengan menjalani masa akhir tahanan sebagai petugas kebersihan taman.
"Selama menjalani masa tahanan, Epi dikenal berkelakuan baik, jadi kita menempatkan dia sebagai tahanan Asimilasi yang bertugas membersihkan pekarangan di dalam lapas,"kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Rommy.
Baca: Susah Cari Kerja? Cek Dulu Lowongan Kerja Berikut Ini
Baca: ALAMAK, Napi Kasus Cabul Kabur dari Lapas Kelas IIA Barelang. Begini Caranya Bisa Lolos
Baca: MENGEJUTKAN. Pelaku Curanmor Ini Ngaku Jual Motor ke Pulau Naik Roro. Bagaimana Cara Lolosnya?
Sebagai tahanan asimilasi, Epi tidak serta merta harus menjalani masa tahanan di dalam blok, tetapi bebas di dalam Lapas, untuk membersihkan taman yang ada di dalam pekarangan Lapas Kelas IIA Barelang Batam.
"Kemungkinan dia (Epi _red) sudah mempelajari selama ini bagaimana situasi di dalam lapas saat pergantian petugas, jadi moment tersebut dimanfaatkan Epi untuk melarikan diri,"kata Rommy.
Rommy, juga menjelaskan saat pergantian petugas. Petugas yang jaga hanya satu orang yang ada di tempat untuk mengontrol semua tahanan. "Jadi moment ini yang dimanfaatkan oleh napi,"kata Rommy.
Epi sendiri sudah menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan hanya menunggu beberapa bulan lagi agar Epi bebas dari tahanan.
"Sesuai dengan jumlah sisa masa Tahanan Epi seharusnya bebas November 2017, jika membayar subsider kurungan selama tiga bulan, tetai kalau subsider tidak bisa diabayarkan maka Epi akan bebas pada Februari 2018,"kata Kalapas kelas IIA Barelang Batam, Marlik Subiyanto. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Rabu 14 Juni 2017