BATAM TERKINI
Tak Serius Tangani Kasus, PT Pulau Bintan Development Praperadilankan Polda Kepri
PT Pulau Bintan Development (PBD) mengajukan praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Kepri terkait persoalan lahan di Bintan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - PT Pulau Bintan Development (PBD) mengajukan praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Kepri terkait persoalan lahan di Bintan. Pengajuan praperadilan tersebut, karena pihak PT merasa Polda Kepri tidak serius menangani kasus tersebut. Sehingga sampai muncul SP3 itu.
Permasalahan lahan sendiri bermula ketika PT PBD mendapatkan rekomendasi melalui Gubernur Riau ketika itu, untuk membuat kawasan wisata di Bintan. Perusahaan tersebut diminta untuk mengelola aset di pulau Bintan sejak tahun 1995.
Namun sayangnya, dalam perjalanan, mitra perusahaan itu, PT Buana Mega Wisatama mengklaim sebagian tanah dari PT PBD. Ketika itu PT PDB sudah melapor ke Polda Kepri tahun 2007. Namun penanganan atau proses hukumnya dirasa terlalu lama.
Baca: Wujudkan Keadilan Agraria dan Tangkal Radikalisme. Ini Dia Poin Hasil Rakernas PGIW
Baca: Amankan Hunian Pakai CCTv. Simak Empat Tips Penting Sebelum Memasangnya di Rumah
Baca: Bagikan Hadiah Sepeda, Jokowi: Siapa yang Kaus Kakinya Bolong?
"Menurut teman-teman dari Pulau Bintan Development sudah ada dua alat bukti yang cukup. Buktinya pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan. Namun herannya, antara pemeriksaan saksi pertama dengan yang lain terlalu panjang. Terkesan mengulur waktu agar bisa kadaluwarsa," tutur pengamat hukum, profesor Faisal Santiago.
Direktur program paska Universitas Borubudur itupun menyebutkan pengajuan pra peradilan tersebut dilakukan agar penegakan hukum berjalan baik. Dan tidak berkesan melindungi pihak-pihak tertentu.
"Sebelumnya dari kuasa hukum sudah meminta perlindungan hukum ke Polri. Pak Tito menyarankan langsung ke Bareskrim. Dari Bareskrim inilah, diminta untuk mengajukan pra peradilan, agar bisa dipantau juga proses hukumnya supaya berjalan baik," ucap Faisal Santiago. (*)