KPK Didesak Minta Maaf ke Amien Rais. Ini Alasannya

Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Amien Rais, keluarga besar PAN, dan masyarakat.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Amien Rais, keluarga besar PAN, dan masyarakat.

"KPK perlu menjaga kredibilitas KPK, kalau tidak dilakukan, ada apa dengan KPK?" kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di ruang Fraksi PAN, Jakarta, Senin (9/6/2017).

Yandri mengatakan, majelis hakim kasus dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadillah Supari telah membantah aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais.

"Majelis hakim mengatakan tidak ada relevansinya," ujar Yandri.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, Fraksi PAN bersyukur Amien Rais tidak terlibat kasus tersebut. Ia menilai tuduhan yang dilakukan jaksa KPK merupakan tindakan keji kepada tokoh reformasi.

"Karena isunya sudah menyebar. Kami minta KPK mengklarifikasi secara terbuka dan gentlemen, baik media cetak, online, dan tidak ada kata bersayap," tutur Yandri.

Yandri mengakui publik terbelah saat nama Amien Rais disebut di pengadilan. Oleh karenanya, KPK wajib bertindak adil dan menghindari lembaga tersebut menjadi tunggangan pihak tersebut.

Baca: Periksa 56 Saksi, Akhirnya Polri Temukan Saksi Kunci di Lokasi Kejadian. Siapa Dia?

Baca: Jangan Salah, Begini Cara Pilih dan Masak Cumi dengan Benar

Baca: Untuk Buka Puasa, Jangan Lewatkan Donat Isi Blueberry

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais.

Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat membacakan putusan terhadap terdakwa Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Sifi Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut, tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan, uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua sebagai penyedia alat kesehatan.

Uang tersebut ditransfer ke rekening ke Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved